Jakarta β Tanggal 31 Desember 2021 mulai berlaku Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 004 tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm) yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Kwarnas Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso. Keputusan tersebut dikeluarkan World Organization of the Scout Movement (WOSM) sebagai implementasi dari Kebijakan Dunia tentang Aman Dari Bahaya (World Safe From Harm Policy).
Ketua Kwarnas, Kak Budi Waseso menyampaikan kepada seluruh anggota pramuka dan masyarakat luas, bahwa Jukran ini merupakan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat, dan selamat.
melalui siaran pers pada 29 Januari 2022 Kak Budi Waseso mengatakan βIni menunjukkan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat bagi seluruh anggotanya,β
Jukran ini berisi larangan aksi-aksi perundungan, pelecehan seksual dalam segala bentuk atau kekerasan fisik yang berlindung dibalik alasan pendidikan di lingkungan Gerakan Pramuka.
Beliau mengimbau kepada seluruh pengelola Kwartir serta tenaga pendidik baik Pelatih maupun Pembina harus memahami isi dari Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) ini agar dapat mengimplementasikan dengan baik dan terus mensosialisasikan kepada jajaran Pembina yang berada di Gugusdepan.